Sebegini Gaji yang Bakal Diterima Guru PPPK di Kabupaten Serang

Selasa, 03 Januari 2023 – 13:30 WIB
Sebegini Gaji yang Bakal Diterima Guru PPPK di Kabupaten Serang - JPNN.com Banten
Momen guru PPPK Kabupaten Serang menerima surat keputusan (SK) bupati beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Serang dipastikan akan menerima gaji per Januari 2023.

Gaji tersebut baru saja direalisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang setelah melalui proses yang cukup panjang.

Sebelumnya ada 1.682 Guru PPPK telah setia menunggu gaji kurang lebih selama satu tahun yang tidak kunjung diberikan.

Kabar gembira itu akhirnya menghampiri 1.682 guru PPPK Kabupaten Serang pada awal Tahun Baru 2023.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan besaran gaji bruto atau kotor untuk guru PPPK sekitar Rp 4.180.000.

"Besaran gaji secara bruto sekitar Rp 4.180.000 yang mereka terima sekitar Rp 2.900.000," ucap Surtaman kepada JPNN Banten, Senin (1/1).

Surtaman membeberkan besaran gaji yang diterima guru PPPK akan dipotong dengan beberapa tunjangan.

"Terkena potong pajak BPJS, termasuk tunjangan guru, keluarga anak istri, dan segala macam (guru PPPK akan, red) menerimanya gaji sekitar Rp 2.900.000," tuturnya.

Guru PPPK bakal menerima gaji per Januari 2023, sebegini besarannya setelah dipotong beberapa tunjangan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News