Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Ombudsman Soroti Kewajiban Pengelola
banten.jpnn.com, SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten meminta ASTRA Infra selaku pengelola Tol Tangerang-Merak untuk memenuhi kewajibannya sesuai standar pelayanan.
Hal tersebut disoroti Ombudsman Banten setelah adanya kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak.
Kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Tangerang-Merak pada 12 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak 3 Januari 2023.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan mengingat setelah adanya kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak langkah baiknya pihak pengelola memenuhi standar pelayanan.
Dia menegaskan perbaikan jalur di Tol Tangerang-Merak harus segera diselesaikan.
"Saat ini sedang ada perbaikan dan penambahan jalur yang menyebabkan kemacetan setiap harinya, tentunya kurang baik jika adanya kenaikan tarif. Namun, pelayanan yang diberikan belum maksimal," ucap Fadli kepada JPNN Banten, Rabu (4/1).
Fadli meminta ASTRA Infra sebagai pengelola Tol Tangerang-Merak untuk segera mempercepat perbaikan dan penambahan lajur yang sedang dikerjakan.
Dia menambahkan pentingnya memperhatikan standar pelayanan tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ombudsman meminta ASTRA Infra selaku pengelola Tol Tangerang-Merak untuk memenuhi kewajibannya sesuai standar pelayanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News