Mahasiswa Tangerang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Jumat, 20 Januari 2023 – 17:44 WIB
Mahasiswa Tangerang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa - JPNN.com Banten
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

banten.jpnn.com, TANGERANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menolak keras usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kades tersebut dinilai bentuk dari kemunduran demokrasi.

"Dari enam tahun itu apakah kurang? Karena dalam hal ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi," katanya melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat

Dia mengungkapkan jika sesuai peraturan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 39 itu menyebut bahwa kepala desa telah memegang masa jabatan hanya selama 6 tahun.

Kendati demikian, pihaknya sangat menolak keras adanya usulan perpanjangan masa jabatan itu, karena dalam membentuk dan membangun desa itu waktu enam tahun sudah lebih dari cukup.

"Ketika memang kepala desa itu bagus dalam kinerjanya, dipastikan masyarakat pasti akan memilihnya lagi dan dia akan menjabat lagi," tuturnya.

Dia juga mengatakan, seharusnya enam tahun juga sudah cukup jikalau memang kinerja para Kades itu baik. Dan masyarakat akan pun akan menilai dan memilih kembali kepemimpinan mereka.

"Intinya itu terlalu lama lah, karena, kan, kita tahu betul politik di desa. Karena politik itu berbeda dengan politik di kota maupun daerah provinsi. Karena untuk sembilan tahun itu rawan korupsinya," ujarnya.

Mahasiswa Tangerang menilai perpanjangan masa jabatan kades dinilai bentuk dari kemunduran demokrasi.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News