Nama Kades di Tangerang Dicatut Parpol, Kok, Bisa?
banten.jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Bawaslu Kabupaten Tangerang menemukan enam nama kepala desa (kades) yang dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan dari keenam nama kades itu tercatat sebagai anggota dan pengurus partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Tangerang.
"Ada enam kepala desa di Kabupaten Tangerang yang namanya tercatat di Sipol. Ada yang sebagai anggota, ada yang masuk kepengurusan partai," kata Zulpikar di Tangerang, Rabu.
Dia mengatakan dari enam kades, empat di antaranya masuk dalam satu partai yang sama, sedangkan dua lainnya tercatat di partai berbeda.
"Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri," ujarnya.
Dia menambahkan larangan keterlibatan kepala desa dalam partai politik tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya temuan itu, papar dia, pihaknya langsung melakukan tahapan permintaan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang serta parpol terkait.
"Kami tadi sudah datang ke dinas terkait karena kan itu jelas-jelas dilarang. Kami hanya sebatas mengingatkan saja, sedangkan untuk penindakan ada di dinas terkait," tutur dia.
Partai politik (parpol) kedapatan mencatut nama kades di Tangerang sebagai pengurus atau anggota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News