Pabrik Miras di Banten Hasilkan Cukai Rp 2,3 Triliun per Tahun
banten.jpnn.com, SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten membeberkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) menjadi salah satu penyumbang cukai atau pajak terbesar sepanjang 2022.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan hasil cukai yang didapat dari MMEA di 2022 sebesar Rp 2,3 triliun.
Hal tersebut menjadi wajar, karena Provinsi Banten mempunyai salah satu pabrik miras terbesar di Indonesia sehingga memengaruhi pendapatan cukai.
"Ada peningkatan di 2022 mencapai target pendapatan cukai MMEA sebesar Rp 2,3 triliun," ucap Rahmat, Kamis (26/1).
"Jadi, tahun ini capaiannya 100 persen sesuai target, baik dari cukai MMEA, rokok, dan vape," sambungnya.
Rahmat mengungkapkan capaian target cukai harus juga didukung dengan sektor lainnya.
Pemerintah dapat mengolaborasikan pengembangan wisata yang dimiliki seperti pantai dan perhotelan.
"Paling potensi itu di daerah wisata, karena banyak (minuman beralkohol, red) dikonsumsi wisatawan asing," jelas dia.
Provinsi Banten memiliki pabrik minuman keras (miras) terbesar di Indonesia. Cukai yang dihasilkan triliunan rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News