Dinas Pendidikan Banten Bantah Adanya Pemecatan Ratusan Honorer di Sekolah, tetapi...
banten.jpnn.com, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten membantah adanya pemecatan honorer di sekolah.
Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengatakan ratusan honorer yang tidak bekerja kembali di sekolah bukan diberhentikan, namun, telah habis masa baktinya.
"Tidak ada pemberhentian dan pemecatan yang adalah selesai masa bakti di usia 60 untuk guru dan 58 tahun buat tenaga kependidikan," ucapnya kepada JPNN Banten, Jumat (17/3).
Baca Juga:
"Jadi, tidak ada pemberhentian dan pemecatan. Tetapi, batas masa bakti," sambung dia.
Tabrani menjelaskan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dindikbud Provinsi Banten dijadikan acuan dalam membayar gaji honorer.
"SK untuk dasar membayar guru honorer di sekolah negeri. Karena, tanpa SK itu tidak bisa," ujarnya.
Dia membeberkan SK dibuat pada Januari sampai Desember.
Akan tetapi, katanya, bila dalam perjalanan ada yang habis masa baktinya maka akan selesai dengan otomatis serta adanya lampiran perubahan.
Begini bantahan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terhadap kabar pemecatan ratusan honorer di sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News