2 Hari Sebelum Ramadan Tempat Hiburan di Tangerang Harus Tutup
Senin, 20 Maret 2023 – 19:07 WIB

Ilustrasi: Petugas dari Satpol PP memasang stiker penyeglan tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang. (Azmi/Antara)
"Diketahui surat edaran telah disebar ke seluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi. Demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan. Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh, harapannya tahun ini pun patuh akan aturan yang ada," katanya. (antara/jpnn)
Usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, panti pijat, dan biliar di Tangerang harus tutup sebelum Ramadan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News