Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Ramadan, Begini Ketentuannya
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Aturan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1050-BKD/2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Surat tersebut ditandatangani Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti yang menindaklanjuti SE MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Virgojanti membeberkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari jam kerja maka diatur sebagai berikut.
Jam kerja Senin-Kamis masuk dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, sedang waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
"Kemudian jam kerja Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," ucap Virgojanti, Kamis (23/3).
Sementara OPD yang memberlakukan enam hari kerja, yaitu Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
"Untuk Jumat dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB," ujarnya.
Aturan jam kerja baru aparatur sipil negara (ASN) di Banten selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News