Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Ramadan, Begini Ketentuannya
Dia menjelaskan aturan jam kerja yang baru selama Ramadan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
"Jumlah jam kerja efektif baik yang lima atau enam hari kerja selama Ramadan sudah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," jelas dia.
Virgojanti memastikan pegawai di lingkungan Pemprov Banten akan bekerja dengan baik selama Ramadan.
"Kami meminta kepada kepala OPD dapat memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja," kata Virgojanti.
"Intinya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," sambungnya.
Sementara jam kerja untuk tenaga pendidik akan ditetapkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten atau persetujuan sekda dan kepala BKD sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi, ketentuan aturan jam kerja baru akan berlaku selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Aturan jam kerja baru aparatur sipil negara (ASN) di Banten selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News