Kewenangan Jalan Pemprov Banten Bertambah 94 Km, Begini Progres Pengerjaannya
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki kewenangan baru terkait jalan kabupaten atau kota yang ada di Tanah Jawara.
Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah menjadi 13 ruas dengan panjang 94,97 kilometer (km).
Penetapan tersebut tertuang di dalam surat keputusan gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.
Jalan yang berpindah kewenangannya, antara lain di Kabupaten Lebak meliputi Ciparay, Cukuray, Gunung Luhur, Cipulus, Cibadak, Padasuka, Beyeh, dan Simpang.
Kemudian di Kabupaten Pandeglang, di antaranya Cimaying, Jiput, Sumur, Taman Jaya, Ujung Jaya.
Sementara di Kota/Kabupaten Serang yang berpindah kewenangannya, yaitu Jalan Bhayangkara, Nyapah, Sulebu, Sentul, Banten Lama, Tonjong, Warung Selikur, Pamanuk, Cikande, Garut, Kopo, Baros, Petir, Gunungsari, dan Tanjung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan penetapan wewenang tersebut mulai berlaku per Maret 2023.
Kondisi jalan saat ini dalam keadaan baik dan sedang dengan persentase 91,45 persen atau 783,684 kilometer.
Kewenangan ruas jalan Pemprov Banten bertambah puluhan kilometer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News