Kewenangan Jalan Pemprov Banten Bertambah 94 Km, Begini Progres Pengerjaannya

Senin, 10 April 2023 – 03:32 WIB
Kewenangan Jalan Pemprov Banten Bertambah 94 Km, Begini Progres Pengerjaannya - JPNN.com Banten
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki kewenangan baru terkait jalan kabupaten atau kota yang ada di Tanah Jawara.

Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah menjadi 13 ruas dengan panjang 94,97 kilometer (km).

Penetapan tersebut tertuang di dalam surat keputusan gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.

Jalan yang berpindah kewenangannya, antara lain di Kabupaten Lebak meliputi Ciparay, Cukuray, Gunung Luhur, Cipulus, Cibadak, Padasuka, Beyeh, dan Simpang.

Kemudian di Kabupaten Pandeglang, di antaranya Cimaying, Jiput, Sumur, Taman Jaya, Ujung Jaya.

Sementara di Kota/Kabupaten Serang yang berpindah kewenangannya, yaitu Jalan Bhayangkara, Nyapah, Sulebu, Sentul, Banten Lama, Tonjong, Warung Selikur, Pamanuk, Cikande, Garut, Kopo, Baros, Petir, Gunungsari, dan Tanjung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan penetapan wewenang tersebut mulai berlaku per Maret 2023.

Kondisi jalan saat ini dalam keadaan baik dan sedang dengan persentase 91,45 persen atau 783,684 kilometer.

Kewenangan ruas jalan Pemprov Banten bertambah puluhan kilometer.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia