Jika 2 Aturan Ini Belum Direvisi, Honorer Tetap Terancam Diberhentikan

banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Tenaga honorer belum bisa bernapas lega apabila aturan yang mengancam pemberhentian belum direvisi atau diperbaiki.
Ketua Forum Honorer Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan masih ada aturan yang bisa mengancam keberadaan honorer.
Dia menjelaskan dua aturan yang mengancam keberadaan honorer, pertama Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kedua, Surat Edaran MenPAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer.
"Bila UU ASN tidak segera direvisi dan SE MenPAN-RB tidak dicabut hal tersebut masih mengancam tenaga honorer," kata Taufik Hidayat saat dihubungi JPNN Banten, Senin (11/7).
Menurutnya, bila tidak direvisi segara akan menjadi bom waktu di kemudian hari.
"Kami masih mengupayakan untuk mendorong aturan yang akan mengancam tenaga honorer agar adanya pembaharuan," ucapnya.
Taufik mengaku saat ini pihaknya sudah terhubung dengan forum honorer di delapan kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Banten.
Undang-Undang ASN dan SE MenPAN-RB masih mengancam keberlangsungan tenaga honorer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News