Ombudsman: Pelantikan 478 ASN Pemprov Banten Terjadi Maladministrasi
Dari 478 pejabat terbagi menjadi dua, yaitu 215 administrator dan 263 pengawas.
Al Muktabar mengatakan pengukuhan serta pelantikan merupakan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menuju reformasi birokrasi berdampak.
"Jadi, bahwa ini adalah kebutuhan organisasi ada dikukuhkan jabatan kosong yang perlu diisi," ucap Al Muktabar kepada JPNN Banten.
Al Muktabar memastikan semua jabatan yang terisi di Pemprov Banten tidak ada transaksional.
"Kami tekankan di Provinsi Banten jabatan itu tidak berbayar. Itu yang penting," ujarnya.
"Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin berdasarkan profesionalismenya," sambungnya.
Dia menjelaskan ada beberapa jabatan akan dilakukan evaluasi yang kemudian dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan. Ini adalah melaksanakan peraturan perundangan," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Ombudsman semprit pelantikan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News