Ombudsman: Pelantikan 478 ASN Pemprov Banten Terjadi Maladministrasi
banten.jpnn.com, SERANG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten menduga telah terjadi maladministrasi pelantikan jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Dugaan pelanggaran itu terjadi terhadap 478 ASN Pemprov Banten yang dilantik pada Selasa (2/5) di Pendopo Gubernur.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan pihaknya memiliki bukti yang cukup terkait dugaan maladministrasi terhadap pengukuhan 478 pejabat ASN.
"Investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai dugaan maladministrasi," ucap Fadli, Kamis (11/5).
Fadli menjelaskan terdapat sekitar 53,8 persen perpindahan pejabat lintas struktural baik bersifat mutasi, promosi, dan demosi.
"Jadi, dari seluruh perpindahan tersebut ada 27 persen bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan perombakan besar-besaran terhadap jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Pengukuhan serta pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas.
Ombudsman semprit pelantikan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News