Ombudsman: Pelantikan 478 ASN Pemprov Banten Terjadi Maladministrasi

Kamis, 11 Mei 2023 – 11:05 WIB
Ombudsman: Pelantikan 478 ASN Pemprov Banten Terjadi Maladministrasi - JPNN.com Banten
Ombudsman menduga telah terjadi maladministrasi terkait pelantikan 478 jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Banten. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten menduga telah terjadi maladministrasi pelantikan jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan pelanggaran itu terjadi terhadap 478 ASN Pemprov Banten yang dilantik pada Selasa (2/5) di Pendopo Gubernur.

Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan pihaknya memiliki bukti yang cukup terkait dugaan maladministrasi terhadap pengukuhan 478 pejabat ASN.

"Investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai dugaan maladministrasi," ucap Fadli, Kamis (11/5).

Fadli menjelaskan terdapat sekitar 53,8 persen perpindahan pejabat lintas struktural baik bersifat mutasi, promosi, dan demosi.

"Jadi, dari seluruh perpindahan tersebut ada 27 persen bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan perombakan besar-besaran terhadap jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Pengukuhan serta pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas.

Ombudsman semprit pelantikan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News