Pemprov Banten Sudah Bisa Mengeluarkan Kebijakan Ekspor
banten.jpnn.com, CURUG - Disperindag Banten secara resmi telah dinyatakan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal (IPSKA).
IPSKA dikeluarkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2022.
Diketahui, salah satu kegunaan IPSKA merupakan suatu persyaratannya agar mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea cukai dalam ekspor barang.
Pj Sekda Banten Moch Tranggono mengaku butuh waktu enam tahun sampai dinyatakan bisa sebagai lembaga yang mengeluarkan IPSKA.
"Setelah melewati perjalanan panjang akhirnya Pemprov Banten bisa mengeluarkan IPSKA," ucap Tranggono di Pendopo Gubernur, Lingkungan KP3B, Jalan Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (13/7).
Dia menambahkan paling tidak untuk langkah awal ini sudah bisa memberikan keringanan tarif kepada pengusaha.
Baca Juga:
Tranggono mengatakan selama ini ekspor usaha yang ada di wilayah Banten diakui oleh DKI Jakarta.
"Banten yang memiliki usaha, sementara, yang memiliki nama malah Jakarta. Sekarang kami akan bicara dengan para pengusaha bahwa Banten sudah siap," ucapnya.
Kegunaan IPSKA buat Pemprov Banten sebagai persyaratan agar mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea cukai dalam ekspor barang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News