Apa Kabar Kasus Nikita Mirzani? Ini Keterangan Versi Polisi
banten.jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota telah mengirim berkas perkara aktris Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Selasa (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Nikita dijerat sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 311 KUHP.
"Sesuai dengan Pasal 110 KUHP saat ini penyidik masih menunggu analisa dan pendapat JPU terkait berkas yang sudah di kirim," kata Kombes Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (14/7).
Dia menambahkan penyelesaian kasus antara Nikita Mirzani dan pelapor Dito Mahendra sempat diupayakan melalui restorative justice.
"Namun, pada kenyataannya pihak Nikita Mirzani tidak hadir dalam upaya tersebut," ujar dia.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan Polresta Serang Kota, penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pelapor," jelasnya.
Polisi telah mengirim berkas perkara aktris Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News