Kejaksaan Tunjuk JPU, Kasus Nikita Mirzani Berlanjut
banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Lama tak kunjung menerima pelimpahan berkas kasus Nikita Mirzani dari kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya menunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak kejari menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan pada Senin (4/7) bernomor A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
"Pada Jumat (10/6), Kejari Serang telah menerima SPDP dari Polresta Serang Kota atas nama tersangka NM (Nikita Mirzani)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Senin (11/7).
Dia mengatakan Kejari Serang telah menunjuk tiga JPU setelah menerima SPDP dari pihak kepolisian.
"Kepala Kejari Serang telah menerbitkan surat perintah penujukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti pengembangan penyidikan (P-16), Nomor Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 dikeluarkan pada Jumat (10/6)," jelasnya.
Ketut menjelaskan adapun tersangka Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 Jo.
"Serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan," katanya.
Pada Rabu (15/6) Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kejari Serang sudah menunjuk tiga JPU untuk menangani kasus aktris Nikita Mirzani.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News