Polisi Tangguhkan Penahanan 5 Anak Pembakar Kandang Ayam, Ini Alasannya

Kamis, 13 Februari 2025 – 10:32 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan 5 Anak Pembakar Kandang Ayam, Ini Alasannya - JPNN.com Banten
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan terhadap lima anak yang terlibat dalam kasus pembakaran kandang ayam di Padarincang, Kabupaten Serang.

Buntut dari aksi pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), polisi mengamankan sebelas orang lima, di antaranya masih di bawah umur.

Proses penangkapan terhadap lima orang yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut terjadi selama dua hari dari 7 Februari sampai 8 Februari 2025.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan proses penangguhan terhadap lima anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan adanya jaminan dari orang tua masing-masing.

"Selain itu, penyidik berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur lebih terperinci dalam Pasal 32," ucap Kombes Dian, Kamis (13/2).

Pertimbangan lain dari kepolisian, kata Dian, pihaknya menjunjung tinggi hak-hak anak dalam proses peradilan pidana untuk tetap mendapat pendamping orang tua, memperoleh pendidikan, dan layanan kesehatan.

"Jadi, berdasarkan hasil penyidikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana dikarenakan terpengaruh ajakan pelaku dewasa," ungkap dia.

"Oleh karena itu, kami akan tetap mencari pelaku lain untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," imbuh Kombes Dian. (mcr34/jpnn)

Ditreskrimum Polda Banten tangguhkan penahanan lima anak yang terlibat dalam kasus pembakaran kandang ayam di Padarincang, Serang.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News