Apa Kabar Kasus Nikita Mirzani? Oh, Kejari Serang, Kok, Begitu
![Apa Kabar Kasus Nikita Mirzani? Oh, Kejari Serang, Kok, Begitu - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2022/07/07/kasi-intel-kejari-serang-rezkinil-jusar-kamis-77-foto-86ipr-aq3z.jpg)
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengaku sampai saat ini belum menerima pelimpahan berkas yang menyeret aktris Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.
"Informasi saat ini, kami belum menerima pelimpahan berkas (perkara Nikita Mirzani, red) dari Polresta Serang Kota," ucap Rezkinil Jusar, Kamis (7/7).
Dia menegaskan akan mengirimkan surat kepada Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menanyakan kelanjutan pelimpahan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani.
"Kami sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada (13/6), bila jangka waktu lebih dari satu bulan kami akan coba untuk bersurat ke Satreskrim Polresta Serang Kota," ucapnya.
Pernyataan Jusar ini berbanding lurus dengan statementnya pada Rabu lalu (22/6) bahwa Kejari Serang telah menerima surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani sejak dua hari sebelumnya.
Baca Juga:
"Benar, surat penetapan tersangka sudah kami terima dari kepolisian. Saat ini dipegang Kasi Pidum," ucapnya saat itu.
Dia mengaku bahwa penyidik masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani terseret kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News