Puma PHK 600 Karyawan, Dapat Pesangon?
Dia juga menjelaskan langka yang diambil pihak perusahaan produsen sepatu Puma tersebut diketahui telah dilakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang sebelumnya sudah disepakati manajemen.
"Dalam pengajuan PHK itu memang sebelumnya sudah ada perencanaan yang sudah disepakati antara manajemen perusahaan. Dan dari ratusan karyawan yang terdampak itu sudah dilakukan bulan Mei ini," tutur dia.
PT Horn Ming Indonesia selaku produsen sepatu merek ternama Puma yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten akan memberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 600 orang karyawan.
Dalam rencana pemutusan kerja itu telah disampaikan secara resmi oleh pihak perusahaan melalui surat pemberitahuan bernomor 023/HR/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 kepada pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
Produsen sepatu merek ternama di dunia tersebut tengah mengambil langkah efisiensi dengan memutus kerja kepada 600 orang dari jumlah total 2.400 karyawan yang ada.
Langkah yang diambil oleh perusahaan dengan melakukan gelombang pemutusan kerja akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
Sehingga, secara garis besar perusahaan di bidang ekspor produk sepatu tersebut mengalami penurunan produksi yang mempengaruhi pengurangan terhadap tenaga kerjanya.
Terjadinya gelombang PHK pada perusahaan industri tekstil ini bukan hanya kali pertama terjadi di Kabupaten Tangerang. Yang mana, dalam satu tahun ini sudah banyak pekerja terkena dampak yang sama.
Produsen sepatu merek ternama Puma yang berada di Cikupa, Tangerang, melakukan PHK terhadap 600 karyawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News