Puma PHK 600 Karyawan, Dapat Pesangon?
banten.jpnn.com, TANGERANG - PT Horn Ming Indonesia selaku produsen sepatu merek ternama Puma melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan karyawan yang di-PHK akan mendapat pemenuhan hak kompensasi sesuai ketentuan.
"Ya pasti untuk pemenuhan hak (pekerja) itu harus sesuai undang-undang yang berlaku. Itu kami akan terus kawal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Rabu.
Menurut dia, jaminan pemenuhan hak pekerja tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama pihak perusahaan dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, seperti pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pascapemutusan kerja dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami sudah melakukan perjanjian bersama antara manajemen dan buruh yang sudah menyatakan akan memenuhi hak-haknya," tuturnya.
Dia menambahkan dalam pembahasan bersama antara pemerintah daerah, perusahaan dan para pekerja terkait alasan dilakukan gelombang PHK itu merupakan bagian dari langkah PT Horn Ming Indonesia untuk menjaga kelangsungan usaha serta mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya.
Sehingga, lanjutnya, pihaknya pun dengan terpaksa memutuskan melakukan efisiensi dengan memutus kerja kepada 600 orang dari jumlah total 2.400 karyawan yang ada.
"Jadi, tetap alasan mereka (perusahaan) itu melakukan efisiensi karena dampak pemasaran produk di Eropa menurun," tuturnya.
Produsen sepatu merek ternama Puma yang berada di Cikupa, Tangerang, melakukan PHK terhadap 600 karyawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News