Ratusan Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik di Tangerang

Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka petugas melakukan tindakan tegas dengan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga pada saat melakukan pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK, maka wajib menyelesaikan E-TLE terlebih dahulu.
"Hasil konfirmasi kami sementara ada 27 pelanggar yang sudah menindaklanjuti surat E-TLE ini," ucapnya.
Dia pun berharap dengan adanya kamera teknologi E-TLE yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Tangerang dapat membuat pengguna jalan makin tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga pada akhirnya menekan terjadinya kecelakaan dengan korban fatal.
"Selama ini memang kami masih tahapan penyempurnaan dalam program tilang elektronik. Mudah-mudahan ke depan tahapan dan sistem tilang ini bisa berjalan lancar," kata Artana. (antara/jpnn)
Sebanyak 227 kendaraan roda dua dan empat terjaring tilang elektronik sejak diberlakukan di Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News