MA Melarang Pernikahan Beda Agama, MUI Lebak: Sudah Tepat
Kedua orang tua masing-masing tentu memiliki rasa ego apakah anak-anaknya itu menganut kepercayaan ke ayah atau ibu.
"Persoalan masalah itu di dalam rumah tangganya kerap terjadi konflik, terlebih untuk mengurus harta warisan," kata Kiai Ahmad Hudori.
Menurut dia, keputusan MA yang melarang nikah beda agama tentu dapat memastikan hukum, sebab hakikat pernikahan adalah peristiwa keagamaan.
Sedangkan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.
Sebab, pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.
Masyarakat juga mengetahui bahwa pernikahan beda agama itu tidak boleh dan semua agama di Indonesia tidak melegalkan perkawinan beda agama.
"Kalau Islam pernikahan beda agama itu tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," katanya. (antara/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan tentang larangan pernikahan beda agama.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News