MA Melarang Pernikahan Beda Agama, MUI Lebak: Sudah Tepat
banten.jpnn.com, LEBAK - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan tentang larangan pernikahan beda agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengapresiasi langkah MA.
Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pelarangan pernikahan beda agama yang diterbitkan oleh MA sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum.
"MUI juga sejak dulu melarang pernikahan beda agama dan dalam Al-Qur'an juga sudah jelas bahwa umat muslim tidak boleh menikah beda agama," katanya, Kamis.
Selain itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Perkawinan bahwa pernikahan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Sebetulnya, kata dia, Islam menolak pernikahan beda agama, karena jika mereka memiliki keturunan anak bisa menimbulkan masalah.
Baca Juga:
Sebelum mereka menikah dan belum memiliki keturunan tentu saling cinta dan kasih sayang.
Namun, setelah diberikan keturunan anak dapat menimbulkan masalah dan bagaimana anak-anak mereka harus menganut kepercayaan kepada siapa.
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan tentang larangan pernikahan beda agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News