Pemprov Banten Terancam Kehilangan Rp 3 Triliun, Ini Penyebabnya
banten.jpnn.com, SERANG - Pemprov Banten terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai triliunan rupiah.
Triliun rupiah yang diprediksi hilang itu bersumber dari pajak pendapatan.
Sumber pendapatan pajak kewenangan Pemprov Banten saat ini berasal dari lima sektor.
Lima sektor tersebut, di antaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (AP), bea balik nama kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak rokok.
Ke depan pajak-pajak tersebut akan dibagi dengan delapan pemerintah kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Banten.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan ada beberapa pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi akan dibagi dengan pemerintah kabupaten atau kota.
"Jadi, pajak daerah itu ada yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota," ucap Deni kepada JPNN Banten, Rabu (26/7).
Deni menjelaskan ketentuan dana bagi hasil (DBH) tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemprov Banten terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 3 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News