10 Warga Tangerang Ditangkap Polda Banten Gegara Kasus Obat Keras
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sepuluh warga Tangerang atas kasus penyalahgunaan obat keras.
Para pelaku berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, MH, dan AB ditangkap pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Insinyur Sutami, Kebupaten Tangerang.
"Telah ditangkap sepuluh orang laki-laki atas kasus penyalahgunaan obat keras," ucap Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana.
Yudhis menjelaskan selain menangkap sepuluh pelaku, pihaknya juga mengamankan ratusan butir obat keras.
Obat keras yang diamanahkan petugas, yaitu berjenis hexymer serta tramadol.
"Barang bukti obat keras berjenis hexymer 250 butir serta tramadol 193 butir," ungkap dia.
Baca Juga:
Dia menyebutkan sepuluh pelaku tersebut telah dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutur Kombes Yudhis. (mcr34/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sepuluh pelaku penyalahgunaan obat keras di Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News