Polisi Melarang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
banten.jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya.
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.
"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala, Kamis.
"Ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," katanya.
Menurut AKP Sagala, fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Tangerang saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya ialah anak-anak sekolah serta orang dewasa.
Kendati, hal itu pun diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
"Jadi, kita melihat, kan, saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik. Makanya harus segera ditangani," ujarnya.
Dia mengatakan dalam aturan ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan.
Sepeda listrik tidak memiliki sertifikasi keselamatan dan membahayakan pengguna jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News