Tegakkan Hukum di Pertambangan, Pemprov Banten Libatkan Polda-Kejati
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan memorandum of understanding (MoU) bersama Polda dan Kejati terkait penegakan hukum pertambangan.
Penandatanganan nota kesepahaman itu digelar di Aula Serbaguna Mapolda Banten yang beralamat di Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang.
Turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Irjen Rudy Heriyanto, dan Kajati Didik Farkhan Alisyahdi.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman berkaitan dengan penegakan hukum.
"Kami melakukan MoU atas agenda kerja terkait dengan aspek penegakan hukum," ucap Al Muktabar kepada JPNN Banten, Jumat (20/10).
Al Muktabar menjelaskan pertambangan diharapkan memberikan dampak baik kepada masyarakat.
"Untuk memastikan pengelolaan tambang akan produktif serta baik bagi masyarakat," ujarnya.
"Kami berharap proses tata kelola tambang bisa memberi manfaat bagi masyarakat," tambah dia.
Pertambangan akan diawasi tiga institusi sekaligus: Pemprov Banten, Polda, dan Kejati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News