Mabuk, Pria 24 Tahun Bunuh Istri Pakai Linggis, Sadis
Jumat, 15 Desember 2023 – 12:45 WIB
"Kemudian pemilik bersama warga mengecek lapak tambal ban tempat VZAM, di sana ada seorang wanita dalam keadaan meninggal dunia," tuturnya.
Melihat kejadian tersebut, warga langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
"Kami langsung bergerak cepat sekitar pukul 21.20 WIB pelaku diamankan," ungkap dia.
Iptu Atep menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Iptu Atep. (mcr34/jpnn)
Mabuk minuman beralkohol, tukang tambal ban membunuh istrinya sendiri secara sadis.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News