Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Cilegon
banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Satresnarkoba Polres Pandeglang membongkar peredaran sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Terbongkarnya jaringan tersebut bermula dari tertangkapnya wanita berinisial NN (50), warga Sidomukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang Iptu Suryanto mengatakan NN berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
"NN mendapatkan sabu-sabu dari rekannya berinisial MR yang kini mendekam di Lapas Cilegon," ucap Iptu Suryanto, Kamis (17/10).
Iptu Suryanto menjelaskan wanita paruh baya itu ditangkap pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Sukamukti, Kabupaten Pandeglang.
"Jadi, penangkapan NN merupakan pengembangan dari beberapa orang yang tergabung dalam jaringan sama," tuturnya.
Dia membeberkan sabu-sabu yang diedarkan NN dikendalikan MR dari dalam Lapas Cilegon.
"Barangnya (sabu-sabu) dari MR posisinya berada di Lapas Cilegon. Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp," ujarnya.
Wanita paruh baya di Pandeglang jadi pengedar sabu-sabu, sudah dua bulan menjalani bisnis ini dari Lapas Cilegon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News