23 Narapidana di Rutan Tangerang Mendapat Remisi Khusus Natal

Hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku napi sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam siaran pers Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu (24/12)
Dari total 15.922 napi yang menerima RK Natal, 15.823 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan perincian 3.038 napi menerima remisi 15 hari dan 10.871 napi mendapat remisi satu bulan.
Selain itu 1.404 napi memperoleh remisi satu bulan 15 hari dan 510 napi menerima remisi dua bulan.
Sebanyak 99 napi lainnya menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 napi menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat napi menerima remisi satu bulan 15 hari dan lima napi menerima remisi dua bulan. (antara/jpnn)
Di Hari Raya Natal tahun ini Rutan Tangerang memberikan remisi khusus untuk 23 narapidana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News