Masyarakat Tangerang Sudah Bisa Bayar Pajak PBB-P2
banten.jpnn.com, TANGERANG - Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat sudah bisa membayarkan pajak PBB-P2.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang telah menyelesaikan percetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tahun 2024.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan SPPT dari pihak kecamatan maupun kelurahan maka bisa mencetak mandiri secara elektronik melalui aplikasi Tangerang LIVE.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui perbankan, kantor pos, teknologi lewat menchart atau e-commerce serta minimarket.
"Sejak 30 Januari 2024 sudah bisa melakukan pembayaran pajak PBB-P2. Masyarakat bisa memanfaatkan kanal pembayaran yang disediakan," ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Kamis.
Kemudian jika masyarakat sudah membayar PBB-P2. Namun, tetap ada tagihan masuk maka diimbau untuk segera menghubungi layanan bantuan dengan nomor telpon 08213333530.
"Sedangkan untuk mengetahui jenis pelayanan dan persyaratan bisa melalui website pada laman pbb.tangerangkota.go.id,” ujarnya.
Perlu diketahui realisasi PBB-P2 pada tahun 2023 yakni sebesar Rp 541.695.007.750 dari target Rp 520.000.000.000 atau tercapai 104,17 persen. Sedangkan untuk realisasi BPHTB tahun 2023 mencapai Rp 591.927.983.245 dari target Rp 655.000.000.000 atau tercapai 90,37 persen
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat sudah bisa membayarkan pajak PBB-P2.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News