Polresta Tangerang Imbau Orang Tua Larang Anak Bawa Motor ke Sekolah
banten.jpnn.com, TANGERANG - Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah mengimbau kepada para orang tua agar melarang anaknya untuk membawa sepeda motor ke sekolah bila belum cukup umur atau tidak miliki SIM.
Dia menuturkan bahwa imbauan larangan tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi adanya hal-hal tidak diinginkan yang terjadi di jalanan.
"Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun," kata Kompol Fikri di Tangerang, Selasa.
Anak-anak yang belum cukup umur dalam berkendara, kata dia membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
"Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," katanya.
Dia mengatakan dalam pengawasan terhadap larangan anak agar tidak membawa kendaraan tersebut, tentunya harus ada keterlibatan dari pihak sekolah dengan memperketat pengecekan surat resmi izin berkendara.
"Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK," ujarnya.
Selain itu, upaya yang dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas setempat dalam menyosialisasikan larangan membawa kendaraan ke sekolah tersebut, yaitu dengan cara memberikan pembinaan dan pemahaman kepada anak-anak tentang tata tertib lalu lintas serta keselamatan dalam berkendara.
Polresta Tangerang mengimbau kepada para orang tua agar melarang anaknya untuk membawa sepeda motor ke sekolah bila belum cukup umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News