Operasional Tempat Hiburan Malam di Tangerang Dibatasi Selama Ramadan
Minggu, 10 Maret 2024 – 13:42 WIB
"Mungkin pekan ini kami akan rapat pembahasan mengenai aturan itu dan surat edaran sudah ada di meja saya tinggal nanti ditandatangan saja setelah hasil rapat bersama," ujarnya.
Dia mengaku dalam isi surat edaran tersebut, selain mengatur mengenai jam operasional tempat hiburan malam juga nantinya mengatur tentang pembatasan jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan.
"Iya, nanti di SE itu ada aturan tentang jam kerja ASN juga. Tinggal nunggu aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara," kata dia. (antara/jpnn)
Selama Ramadan jam operasional tempat hiburan malam di Tangerang dibatasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News