Kasus Penyerobotan Aset Rp 40 Miliar yang Ditangani Polda Banten Mandek, Pelapor Minta Keadilan
banten.jpnn.com, SERANG - Kasus penyerobotan aset dengan nilai Rp 40 miliar yang ditangani Polda Banten mandek di tengah jalan.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyerobotan lahan serta bangunan yang dijadikan tempat kuliner terkenal di Serang, yaitu Durian Jatohan Haji Arif (DJHA).
Kedai durian dengan bangunan khas Manado tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.900 meter persegi sudah bertengger sejak 2005 silam.
Perselisihan terjadi antara pemilik aset dengan pengelola kedai durian tersebut.
Pemilik Aset Sabarto Saleh mengatakan pihaknya sudah dua kali membuat laporan ke Mapolda Banten atas dugaan penyerobotan lahan serta perusakan patok.
"Kami sudah membuat laporan pada 23 Mei 2023 dengan tuduhan penyerobotan lahan," ucap Sabarto, Sabtu (23/3).
Sampai akhirnya, kata Sabarto, pengelola kedai sebagai pihak terlapor ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Belum sampai disidangkan, tersangka melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dimenangkan pihak pengelola kedai.
Polda Banten diminta tegas dalam perkara penyerobotan aset lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News