Alasan Polisi Tak Mencekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Ooh, Begitu

banten.jpnn.com, SERANG - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nikita Mirzani untuk pergi ke luar negeri.
Aktris kontroversial itu berstatus sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
Pihak kepolisian menilai tidak diberikannya surat pencekalan terhadap Nikita Mirzani lantaran tersangka kooperatif menjalani proses hukum.
"Tersangka kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan, seperti apa yang dijanjikan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri kepada JPNN Banten, Jumat (29/7).
Meski tidak dikeluarkannya surat pencekalan terhadap Nikita Mirzani, AKP Iwan menambahkan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka (Nikita Mirzani, red) tetap berlanjut sambil melengkapi berkas perkara," kata dia.
Nikita Mirzani ke luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta.
"Kepergian NM (Nikita Mirzani) ke luar negeri sudah melalui konfirmasi ke penyidik satreskrim melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dengan surat resmi," ucapnya.
Terbang ke luar negeri dengan status sebagai tersangka, Nikita Mirzani tak dicekal polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News