11.737 Honorer di Pemprov Banten Bakal Diangkat Menjadi PPPK
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:57 WIB
"Pengangkatan honorer harus dilakukan sebelum 24 Desember 2024, karena sesuai amanat undang-undang setelah tanggal itu tidak ada lagi pegawai non-PNS," kata dia. (mcr34/jpnn)
KemenPAN-RB setujui usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diajukan Pemprov Banten.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News