Jurnalis Banten Tolak RUU Penyiaran: Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers
banten.jpnn.com, SERANG - Aliansi Jurnalis Banten menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Banten hari ini, Kamis (30/5).
Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan jurnalis Banten merupakan bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melemahkan produk jurnalistik.
"Terdapat juga pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal-pasal tersebut dapat membungkam jurnalis Indonesia," ucap Saprowi, Kamis (30/4).
Pasal yang paling disayangkan, kata Saprowi, terdapat larangan dalam penayangan ekslusif dari hasil produk jurnalistik investigasi.
"Pasal tersebut jelas bertentangan, di mana pers tidak ada lagi ruang pemberedelan atau pelarangan karya jurnalistik termasuk liputan investigasi," ujar dia.
Baca Juga:
Maka dari itu, kata Saprowi, para jurnalis merasa kecewa dengan penguasa yang berupaya merevisi Undang-Undang Penyiaran.
"Pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan demokrasi Indonesia," tutur Saprowi. (mcr34/jpnn)
Puluhan jurnalis Banten kompak menolak Revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News