Bu Ratu Akan Serahkan SK PPPK Guru, tetapi Ada Syaratnya

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 15:17 WIB
Bu Ratu Akan Serahkan SK PPPK Guru, tetapi Ada Syaratnya - JPNN.com Banten
Bupati Serang Ratu Atut Chasanah. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru yang telah lulus seleksi 2021.

Bu Ratu mengatakan ada syarat tertentu bagi guru yang lulus PPPK 2021 untuk bisa mendapatkan SK.

"Bisa mendapat SK, syaratnya mereka harus menyerahkan surat pernyataan di atas meterai dengan tidak menuntut gaji pada tahun ini (2022)," ungkap Ratu Tatu beberapa hari lalu.

Dia mengatakan alasan Pemkab Serang sampai sekarang belum menyerahkan SK karena terbentur dengan anggaran APBD 2022.

"Kalau anggarannya ada, kita (pemerintah, red) ngapain mesti nahan SK (guru PPPK)," ujarnya.

Dia menegaskan apabila guru yang lulus PPPK tidak membuat pernyataan bahwasanya rela menerima SK tanpa menuntut gaji, maka tak akan diberikan SK PPPK.

"SK itu kami serahkan kepada mereka yang telah membuat pernyataan di atas meterai," kata Tatu.

Tatu mengungkapkan surat pernyataan bisa diserahkan ke badan kepegawaian pemberdayaan sumber daya manusia (BKPSDM).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mau memberikan SK PPPK untuk guru yang lulus seleksi 2021.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News