Bapenda Kota Serang Hapus Denda Pajak Selama Agustus 2024
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang memberlakukan penghapusan denda pajak selama Agustus 2024.
Penghapus denda tersebut mulai diberlakukan dari 1 sampai 31 Agustus 2024 untuk semua jenis pajak yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penghapusan denda pajak merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat.
"Program ini adalah bentuk apresiasi dari kami dalam rangka memperingati HUT ke-17 Kota Serang serta Hari Ulang Tahun Republik Indonesia," ucap Hari kepada JPNN Banten, Rabu (7/8).
Menurut Hari, penghapusan denda pajak mesti dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Serang.
"Kami harapkan seluruh wajib pajak yang jumlahnya 257 ribu lebih bisa memanfaatkan program ini," tuturnya.
Apalagi, kata Hari, penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk sembilan jenis pajak yang ada di Kota Serang.
"Kami melakukan relaksasi di bidang perpajakan di mana penghapusan denda admistrasi semua jenis pajak," ujar dia.
Selama satu bulan mulai dari 1 sampai 31 Agustus 2024, Bapenda Kota Serang hapus denda pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News