Polisi Tetapkan Tersangka Atas Tewasnya Santri di Tangerang, Dia Adalah
banten.jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan tersangka atas tewasnya seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El Qolam.
Tersangka berinisial M. Korban BD (15) tewas seusai berkelahi dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan penetapan tersangka M setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam orang saksi.
"Setelah melakukan autopsi dan memeriksa para saksi, kami menetapkan M sebagai anak pelaku yang diduga menjadi penyebab meninggalnya BD," ungkap Kompol Zamrul, Selasa (9/8).
M dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"M sebagai anak pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Dia mengatakan BD meninggal dunia seusia terlibat perkelahian dengan M yang juga santri Ponpes Daar El Qolam.
"Polisi menemukan sejumlah luka lebam pada bagian tubuh korban," ujar Kompol Zamrul.
Santri Pondok Pesantren Daar El Qolam, Tangerang, tewas seusai berkelahi. Korban sempat dibawa ke rumah sakit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News