6.985 Napi di Banten Dapat Remisi, Hadiah HUT RI

Rabu, 17 Agustus 2022 – 22:38 WIB
6.985 Napi di Banten Dapat Remisi, Hadiah HUT RI - JPNN.com Banten
Kanwil Kemenkumham Banten berikan remisi buat napi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, CIPOCOK JAYA - Kanwil Kemenkumham Banten memberikan Remisi Umum 1 kepada 6.985 narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas IIA Serang Jalan Raya Pandeglang, Karundang, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan ada 6.985 napi yang mendapatkan Remisi Umum 1 pada HUT RI tahun ini.

"Sebanyak 6.985 merupakan warga binaan lapas atau rutan se-Banten," ucap Tejo Harwanto, Rabu (17/8).

Dia mengatakan remisi merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang sudah menjadi hak napi.

"Aturan remisi telah tercantum di dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan," ujarnya.

Dia membeberkan perincian pemberian remisi umum satu di lapas dan rutan wilayah Banten sebagai berikut.

Napi yang mendapat remisi di HUT RI diharapkan mampu berkontribusi buat masyarakat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News