Kabar Baik buat Wajib Pajak di Banten

Kamis, 18 Agustus 2022 – 21:24 WIB
Kabar Baik buat Wajib Pajak di Banten - JPNN.com Banten
Pemprov Banten meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai dari 18 Agustus sampai 31 Desember, Kamis (18/8). Foto: Humas Pemprov Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah.

Peluncuran program ini dilakukan di Hotel LYNN, Jalan Maulana Yusuf, Kota Serang.

Peluncuran program itu masih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

Program baru itu akan berlangsung dari 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan tersebut sesuai dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Al-Muktabar mengatakan program ini merupakan upaya pemprov untuk memberikan stimulan dan keringan bagi masyarakat yang taat dalam membayar pajak.

"Melalui langkah ini kami berharap antusias masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak terus meningkat," ucap Muktabar, Kamis (18/8).

"Selain itu pastinya, cara ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak," jelasnya.

Pemprov Banten meluncurkan program bagus untuk wajib pajak. Jangan sampai ketinggalan, hanya berlaku beberapa bulan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News