Kabar Baik buat Wajib Pajak di Banten

Kamis, 18 Agustus 2022 – 21:24 WIB
Kabar Baik buat Wajib Pajak di Banten - JPNN.com Banten
Pemprov Banten meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai dari 18 Agustus sampai 31 Desember, Kamis (18/8). Foto: Humas Pemprov Banten

Al-Muktabar meyakini bahwa melalui program denda pajak dapat mendorong percepatan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pendapatan pajak dari kendaraan bermotor akan dapat diperhitungkan. Ini berpengaruh pada estimasi penetapan PAD dalam perencanaan APBD," tuturnya.

Selain itu soal pendapat perpajakan secara nasional Provinsi Banten berada di tiga besar.

"Apa yang dilakukan sekarang merupakan bentuk ikhtiar bersama secara akuntabel, efektif, efesien, dan transparan. Demi pembangunan Banten," ujarnya.

Al-Muktabar menerangkan selain untuk memperingati HUT RI adanya program ini untuk menyambut Ulang Tahun ke-22 Provinsi Banten.

"Memeriahkan perayaan ini kami ingin bersama masyarakat," tuturnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Realisasi sektor pajak sekarang sudah mencapai angka 60 persen, mudah-mudahan ke depannya makin meningkat lagi," ujar Opar Sohari. (mcr34/jpnn)

Pemprov Banten meluncurkan program bagus untuk wajib pajak. Jangan sampai ketinggalan, hanya berlaku beberapa bulan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News