Tahun Ini Gaji PPPK Guru Hilang, Tak Dihitung, Miris
Senin, 22 Agustus 2022 – 11:47 WIB

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Serang baru akan mendapatkan gaji per 1 Januari 2023. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com
"Kalau ada duitnya pasti di rapel, ini kan tidak ada uangnya (jadi, tidak diberitakan, red)," kata dia.
Baca Juga:
Sutarman menjelaskan salah satu kendala gaji tidak diberikan, karena dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat berkurang.
Penerimaan PPPK guru mencapai 1.682 orang. Biasanya, setiap tahun hanya merekrut dan menggaji 300 ASN saja.
"Kalau pemerintah pusat tidak menambahkan untuk penggajian ASN dan PPPK pasti kurang," ujarnya.
"Sekarang mereka (PPPK guru, red) telah mengerti dengan kondisi anggaran yang terjadi dengan pemkab saat ini," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Gaji PPPK guru pada tahun ini dipastikan tidak diberikan. Semuanya baru akan mendapat haknya pada awal bulan di 2023.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News