Tahun Ini Gaji PPPK Guru Hilang, Tak Dihitung, Miris

Senin, 22 Agustus 2022 – 11:47 WIB
Tahun Ini Gaji PPPK Guru Hilang, Tak Dihitung, Miris - JPNN.com Banten
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Serang baru akan mendapatkan gaji per 1 Januari 2023. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com - SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang memastikan per 1 Januari 2023 baru dapat memberikan gaji kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Hal itu menyusul karena pemkab sedang terkendala dengan defisit anggaran.

Sekretaris BKPSDM Sutarman mengatakan PPPK guru baru akan mendapatkan gaji awal bulan di 2023.

"Kami baru menganggarkan gaji untuk PPPK guru per 1 Januari 2023," ungkap Sutarman beberapa hari lalu.

Dia menambahkan gaji yang diberikan terhitung awal 2023 saja.

Sementara untuk pengabdian 2022 sebagai PPPK tidak masuk dalam penggajian.

"Kami akan memberikan gaji awal Januari 2023," ujarnya.

Pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada PPPK guru bahwa di 2022 tidak bisa menganggarkan gaji.

Gaji PPPK guru pada tahun ini dipastikan tidak diberikan. Semuanya baru akan mendapat haknya pada awal bulan di 2023.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News