6 Fakta Nikita Mirzani Selama Menjalani Wajib Lapor, Baca yang Terakhir, Deh
banten.jpnn.com, SERANG - Tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani masih terus menjalani wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota.
Selama empat kali menjalani wajib lapor, aktris kontroversial itu menjadi sorotan publik.
Berikut fakta-fakta selama Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota:
1. Pergi ke Luar Negeri
Nikita Mirzani pergi ke luar negeri pada Rabu (27/7) dengan status sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
"Kepergian NM (Nikita Mirzani) ke luar negeri sudah melalui konfirmasi ke penyidik satreskrim melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dengan surat resmi," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri kepada JPNN Banten, Kamis (28/7).
2. Polisi Tidak Mencekal
Pihak kepolisian menilai tidak diberikannya surat pencekalan terhadap Nikita Mirzani lantaran tersangka kooperatif menjalani proses hukum.
Nikita Mirzani masih harus menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota setelah ditetapkan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News