Sampah Warga Tangsel Dibuang ke Kota Serang, Ilegal
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan belum mengeluarkan izin pengiriman sampah yang dilakukan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong milik Kota Serang.
Hal itu dikatakan Plt Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan kepada JPNN Banten.
"Kalau pembungaan sampah lintas kabupaten atau kota itu menjadi kewenangan provinsi," ucap Wawan, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Dia menuturkan untuk penanganan TPA regional menjadi kewenangan provinsi.
Bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, pengelolaan sampah menjadi kewenangan kabupaten atau kota.
"Sementara untuk kewenangan provinsi mengelola TPA regional," katanya.
Soal izin Tangsel yang membuang sampah ke Kota Serang, Pemprov Banten memastikan belum ada izin pengiriman.
"Kalau belum ada izin, ya enggak boleh," ujar dia.
Pemprov Banten belum mengeluarkan izin pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke TPA Cilowong, milik Kota Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News