Sampah Warga Tangsel Dibuang ke Kota Serang, Ilegal
Wawan beralasan pemberian izin harus dilihat dari segi sarana dan prasarana, apakah sudah memadai atau belum.
"Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab, seperti longsor," katanya.
Dia berpendapat saat ini pembuangan sampah dari Kota Tangsel ke TPA Cilowong, Kota Serang telah berhenti.
"Pengiriman sampai melalui tol pasti sudah dilarang, karena harus ada izin amdal lalin dari Dishub," tutur Wawan.
"Pengiriman sampah itu sudah menjadi kewenangan provinsi karena melintasi beberapa kabupaten atau kota," jelasnya.
Perlu diketahui Kota Tangsel dan Kota Serang telah melalui kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) tentang pembuangan sampah. (mcr34/jpnn)
Pemprov Banten belum mengeluarkan izin pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke TPA Cilowong, milik Kota Serang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News