Kak Seto Menyarankan Putri Candrawathi jadi Tahanan Rumah

banten.jpnn.com, TANGSEL - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyarankan untuk diberikan tahanan khusus kepada Putri Candrawathi dengan alasan perlindungan anak.
Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo memiliki anak bungsu yang masih berusia 1,5 tahun.
Hal tersebut menjadikan pria yang akrab disapa Kak Seto ikut bergerak dalam persoalan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia mengatakan walaupun Putri Candrawathi dalam tahanan tidak dapat ditangguhkan sesederhana itu dari pihak kepolisian.
"Intinya, bayinya (bila dikaitkan, red) dalam ilmu psikologi mohon jangan dilepaskan dari ibunya (Putri Candrawathi, red) yang selama ini cukup dekat," ucap Kak Seto di Tangerang Selatan, Minggu (28/8).
Dia mengatakan apabila dilepaskan harus bertahap, jangan mendadak.
"Karena akan terjadi keguncangan jiwa dan hal itu menjadi pelanggaran hak anak," katanya.
Kak Seto menyarankan untuk sementara bayi tersebut ikut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau bisa ibunya menjadi tahanan rumah.
Kak Seto memohon Putri Candrawathi tidak dipisahkan dengan anak bungsunya yang berusia 1,5 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News