Jaksa Sebut Perbuatan Ferdy Sambo Mencoreng Institusi Polri di Mata Internasional

Selasa, 17 Januari 2023 – 19:22 WIB
Jaksa Sebut Perbuatan Ferdy Sambo Mencoreng Institusi Polri di Mata Internasional - JPNN.com Banten
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU menyatakan tindakan Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa serta memberikan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Novriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," ucap JPU Rudy Irmawan yang dilihat melalui YouTube JPNN.com, Selasa (17/1).

Rudy menegaskan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata dia.

Selain itu, tindakan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujarnya.

Rudy juga menerangkan perbuatan Ferdy Sambo tidak mencerminkan sebagai jenderal bintang dua di instansi penegak hukum.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News